
Pendahuluan
Saat ini keberadaan hutan rakyat, yang dibangun masyarakat di lahan milik, telah dirasakan cukup berarti dalam sumbangannya terhadap perbaikan kondisi lingkungan hidup. Di Kawasan Kapur Selatan, pembangunan hutan rakyat telah mengubah kondisi regional yang kering, panas dan gersang. Keberadaan hutan rakyat yang didominasi jati dan mahoni telah menjadikan kawasan ini lebih hijau, subur dan sejuk.
Bagi pemiliknya, hutan rakyat merupakan bagian penting dalam kehidupan mereka. Pola pemanfaatan dan interaksi masyarakat desa hutan dengan hutan rakyat cukup beragam dan berbeda-beda satu-sama lain, tergantung kondisi kesuburan tanah, kultur masyarakat secara umum, dan kebijakan lokal kabupaten yang terkait dengan pembangunan hutan rakyat. Namun demikian secara umum teridentifikasi bahwa hutan rakyat memegang peran penting dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat desa hutan.
Dari hutan rakyat mereka dapat memenuhi baik kebutuhan harian, kebutuhan jangka menengah, dan kebutuhan jangka panjang. Kebutuhan jangka pendek mereka penuhi dari dari panenan tanaman jangka pendek seperti palawijo, padi, dll. Sementara kebutuhan jangka menengah dipenuhi dari hasil panen tahunan seperti ketela, dll. Kebutuhan jangka panjang dipenuhi dari panenan jangka panjang, yaitu tanaman kayu-kayuan.
Di pegunungan kapur selatan, hutan rakyat sangat berperan dalam menopang kehidupan masyarakat pada saat mengalami defisit. Berikut gambar pola peranan hutan rakyat dalam kehidupan ekonomi masyarakat pemiliknya.

Pada umumnya, pengelolaan hutan rakyat dilakukan dengan konsep pengelolaan yang sangat sederhana, yaitu hanya dengan menanami tanah miliknya dengan tanaman berkayu dan membiarkannya tumbuh berkembang. Dalam perjalanannya, teknik-teknik silvikultur di dalam pengelolaan hutan rakyat berkembang cukup pesat. Begitu pula dengan model penanaman multi jenis dan multilayer serta cara pemanenan pohon yang tidak merusak tanaman lain telah menjadi warna tersendiri dalam pengelolaan hutan rakyat. Namun perkembangan teknis ini tidak diikuti dengan peningkatan kapasitas manajerial yang memadai. Hal ini sangat berpengaruh terhadap proses pengaturan hasil yang hampir dikatakan tidak ada, karena selalu dikaitkan dengan pemenuhan kebutuhan yang sifatnya mendadak. Pemenuhan ini membuat petani hutan rakyat sebagai produsen kayu selalu menjadi pihak lemah dalam proses tawar-menawar harga produk.
Beberapa karakter umum pengelolaan hutan rakyat ditinjau dari aspek manajemen hutan adalah:
- Berada di tanah milik yang dijadikan hutan dengan alasan tertentu, seperti lahan yang kurang subur, kondisi topografi yang sulit, tenaga kerja yang terbatas, kemudahan pemeliharaan, faktor resiko kegagalan yang kecil dan lain sebagainya.
- Hutan tidak mengelompok , tetapi tersebar berdasarkan letak dan luas kepemilikan lahan, serta keragaman pola wanatani.
- Basis pengelolaan berada pada tingkat keluarga, setiap keluarga melakukan pengembangan dan pengaturan secara terpisah.
- Pemanenan dilakukan berdasarkan sistem tebang butuh , sehingga konsep kelestarian hasil belum berdasarkan kontinuitas hasil yang dapat di peroleh dari perhitungan pemanenan yang sebanding dengan pertumbuhan (riap) tanaman.
- Belum terbentuk organisasi yang profesional untuk melakukan pengelolaan hutan rakyat.
- Belum ada perencanaan pengelolaan hutan rakyat , sehingga tidak ada petani hutan rakyat yang berani memberikan jaminan terhadap kontinuitas pasokan kayu bagi industri.
- Mekanisme perdagangan kayu rakyat di luar kendali petani hutan rakyat sebagai produsen , sehingga keuntungan terbesar dari pengelolaan hutan tidak dirasakan petani hutan rakyat.
Sertifikasi Hutan Rakyat Lestari
Pengelolaan hutan rakyat lestari sudah menjadi visi bersama para pihak di Gunung Kidul. Pengelolaan hutan rakyat yang berkelajutan ini di cirikan terpelihara fungsi produksi, fungsi ekologis, dan fungsi sosial. Hasil hutan berupa kayu maupun non kayu yang bernilai ekonomis merupakan fungsi produksi. Fungsi ekologis adalah fungsi hutan sebagai penyangga kehiduan berbagai spesies dan ekosistem sekitarnya; sedang fungsi sosial hutan adalah fungsi hutan bagi kehidupan masyarakat setempat yang bergantung pada hutan, langsung maupun tidak langsung dan lintas generasi.
Sertifikasi hutan merupakan instrumen yang ditujukan untuk mendorong terjadinya praktek pengelolaan hutan lestari; yang menyeimbangkan fungsi ekonomi, ekologis dan sosial. Dalam konteks PHBML (termasuk HR) sertifikasi diharapkan dapat meningkatkan pengakuan lebih luas atas kesuksesan masyarakat dalam membangun hutan, serta lebih memberdayakan masyarakat dalam pengelolaan hutan maupun lahan. Selain itu dengan sertifikasi diharapkan akan muncul insentif dari pasar maupun dari pemerintah.
Pada tahun 2004, ada 2 unit manajemen hutan rakyat di Wonogiri mendapatkan sertifikasi hutan rakyat lestari, dengan skema PHBML-LEI. Kemudian pada tahun 2006 berturut –turut menyusul unit manajemen hutan rakyat di Gunung Kidul dan Sukoharjo. Dari data yang ada, semua unit manajemen bersertifikat di Wonogiri dan Sukoharjo mempunyai etat/ jatah tebangan setiap bulan 75 meter kubik, sedang unit manajemen hutan rakyat lestari di Gunung Kidul mempunyai jatah tebang sekitar 135 meter kubik setiap bulan.
Dalam kapasitasnya sebagai unit usaha, khususnya bidang perkayuan, sampai saat ini KWML belum memperlihatkan manfaat nyata bagi peningkatan pendapatan anggota . Hal itu karena keterbatasan dalam mengkonversi kayu bulat menjadi kayu gergajian ataupun produk jadi (misal: handycraft, furniture, dll ). Kemajuan saat ini baru pada tahap memproduksi (red:menjual) kayu ke industri.
Kemajuan yang berarti di Gunung Kidul dalam program sertifikasi hutan rakyat justru terjadi di bidang kelembagaan multipihak. Pokja Hutan Rakyat Lestari di Gunung Kidul lahir dengan visi ” Menjadi Kabupaten Yang Memiliki Hutan Rakyat Lestari Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Untuk Mewujudkan Masyarakat Sejahtera” kemudian di perkuat dengan SK bupati Gunung Kidul.
Pencapaian Program
Tujuan project ini adalah mengembangkan akses pasar dan promosi pengelolaan hutan rakyat lestari di Kabupaten Gunungkidul melalui perluasan areal hutan rakyat bersertifikat, penguatan KUB, serta penguatan kelembagaan hutan rakyat
Hasil yang diharapkan:
- Perluasan areal hutan rakyat lestari:
- Teridentifikasinya lokasi-lokasi yang potensial
- Terpetakannya potensi hutan rakyat di 3 areal perluasan
- Penguatan Kelompok Usaha Bersama:
- Adanya bisnis plan KUB
- Meninggkatnya Skill dan Manajemen KUB
- Akses Pasar bagi KUB di hutan rakyat bersertifikat
- Penguatan Kelembagaan Hutan Rakyat
- Fasilitasi Unit Manajemen Hutan Rakyat
- Fasilitasi Koperasi Wana Manunggal Lestari
Program ini dilaksanakan di lokasi 3 desa berikut;
- Desa Girisekar, Kecamatan Panggang (Zona Gunung Sewu)
- Desa Dengok, Kecamatan Playen (Zona Ledok Wonosari)
- Desa Kedung Keris, Kecamatan Nglipar (Zona Batur Agung)
Berdasarkan aktifitas yang di lakukan, berikut narasi yang bisa menjadi bahan pembelajaran bersama dari project “ Perluasan Areal Unit Manajemen Hutan Rakyat Lestari di Kabupaten Gunung Kidul”.
Sosialisasi Program Perluasan Areal Unit Manajemen Hutan Rakyat Lestari di Kabupaten Gunung Kidul
Kegiatan ini merupakan kunci sukses program/ proyek, pencapaian penting saat sosialisasi program antara lain; 1) untuk assesment wilayah perluasan sertifikasi hutan rakyat; 2) proses untuk melakukan kontrak sosial antara lembaga pendamping dengan masyarakat dan pemerintah desa dalam menjalankan program / proyek supaya realistis dan program milik bersama; 3 penapisan wilayah menurut prioritas masyarakat untuk menghidari konflik / persaingan di kemudian hari jika ternyata proyek belum menyentuh semua wilayah desa.
Subtansi program meliputi dua hal mendasar; yaitu pemahaman sistem pengelolaan hutan berbasis masyarakat lestari (PHBML-LEI) dan proses pencapaian pengelolaan hutan rakyat lestari untuk mendapatkan sertifikasi PHBML.
Untuk memahamkan sistem PHBML-LEI yang rumit, para pendamping membuat strategi sosialisasi yang bervariasi di lapangan, tetapi secara umum ada 2 hal yang coba di efektifkan;
Peran pendamping (ARuPA, PKHR, SHOREA) : a) mencoba mengurai konteks pengelolaan hutan lestari dengan isu-isu global; misalnya soal pemanasan global, pasar hijau, bahkan pasar karbon ; b) menjelaskan konteks pengelolaan hutan lestari dengan sertifikasi, bahwa pengelolaan HR yang sudah lestari sudah bisa menuju sertifikasi kalau unit manajemen sudah mendokumentasikan proses pengelolaan hutan rakyat; c) menjelaskan soal CoC yang di kaitan dengan legalitas standar; misal kemudahan kontrol/ pemberlakuan ijin tebang; terkait juga dengan kebijakan biaya pengujian kayu (SK bupati .. / 2004), P 55, dll; d) pengakuan dari pihak lain bahwa petani bisa mengelola hutan sehingga bisa membantu proses-proses perjuangan untuk bisa mendapatkan/ memanfaatkan/ikut mengelola tanah negara (HKm, HTR, dll); e) sertifikasi pada unit manajemen hutan rakyat akan memperbesar peluang kelompok untuk mempengaruhi pasar, berpeluang bertransaksi langsung dengan industri atau bahkan membuka peluang industrialisasi di desa.
• Peran komuniti organizer (petani dari kelompok yang tersertifikasi lebih dahulu); a) memahamkan kepada kelompok target bahwa petani bisa mendapatkan sertifikasi PHBML; b) menterjemahkan sistem yang rumit itu ke dalam praktek atau terapan yang harus dilakukan petani/ kelompok untuk mendapatkan sertifikasi; c) bercerita pengalaman setelah melalui proses di fasilitasi LSM dan Pokja HRL Gunung Kidul, serta manfaat atau pun dampak dari program; misalnya: akses pengadaan bibit, pembangunan sarana dan pra sarana, pembangunan jalan, petani bisa menghitung kekayaan kayu yang dimiliki, dan juga menjelaskan soal peran pentingnya kelestariaan hutan rakyat terhadap kestabilan ekosistem dan ekologi;d) proses membangun kelembagaan/ kelompok, Paguyuban di desa, dan Koperasi Wana Manunggal Lestari
Dalam proses sosialisasi di Kd. Keris, Dengok dan Girisekar ini di hadiri oleh 1) Pihak Pemerintah Desa setempat 2) kepala dusun; 3) wakil petani pemilik lahan; 4) pengurus paguyuban (UMHRL); 5) BPD; 6) KWML; dan LSM. Dari beberapa tahapan sosialisasi program di sepakati;
- Masyarakat sepakat untuk melakukan perluasan sertifikasi HRL
- Wilayah perluasan sertifikasi untuk Kedung Keris akan di Dusun Kwarasan Tengah, Kwarasan Kulon dan Kwarasan Wetan, Dengok di perluas ke (Dengok 1, Dengok 2, dan Dengok 3), dan untuk Girisekar perluasan akan dilakukan di Dusun Waru.
- Untuk mempercepat proses di lapangan (pemetaan dan inventarisasi), Paguyuban akan mengirimkan tim untuk membantu kegiataan pemetaan dan inventarisasi HR. Tim mengajarkan dan terlibat langsung dalam pemetaan dan inventarisasi pohon)
- Untuk proses membangun kelembagaan, kelompok HR akan di bangun di level dusun, dengan beranggotakan semua KK pemilik lahan
- Untuk kelembagaan level desa, kelompok yang baru akan bergabung dengan Paguyuban Pengelola Hutan Rakyat
- Pada tiap wilayah perluasan di sepakati pen-definisi-an hutan rakyat menurut masyarakat ; misal di Kwarasan; HR adalah lahan yang ditumbuhi pepohonan dengan diameter minimal 7 cm, dengan jumlah minimal 10 batang per persil; sementara di Waru; HR adalah lahan yang ditumbuhi pohon atau tanaman berkayu, sehingga semua wilayah dusun merupakan wilayah HR
Catatan dalam sosialisasi ini antara lain; 1) dalam penapisan wilayah yang akan disertifikasi, peserta melihat pentingnya penyelesaian sertifikasi dalam satu desa dengan pertimbangan akan memudahkan TUK dan peran desa dalam pembangunan HR; 2) karena keterbatasan dana; pertimbangan untuk memilih dusun antara lain; yang paling ideal kelembagaannya, paling bagus potensi HR, dan juga dusun yang dianggap punya pengaruh besar dalam pergaulan di wilayah; 3) dengan menggunakan petani sebagai nara sumber, memudahkan pemahaman dan komunikasi ketika membicarakan subtansi; dan 4) perubahan tata waktu pengukuran / pelaksanaan di lapangan karena bertepatan saat musim tanam, sehingga pelaksanaan di undur sekitar 1 bulan dari jadwal di proyek.
Pemetaan Kawasan Hutan Rakyat
Pengelolaan hutan rakyat harus mempunyai kawasan yang jelas/ definitif. Untuk mendapatkan data yang definitif perlu penataan kawasan. Penataan kawasan hutan rakyat ini meliputi; pemetaan kawasan hutan rakyat dan inventarisasi hutan.
Dalam kegiatan pemetaan kawasan hutan rakyat langkah pertama yang penting di lakukan adalah membangun kesepakatan atau men-difinisikan “Apa yang di maksud hutan rakyat ?, Dimana keberadaan hutan rakyat ?; dll”. Hal ini sangat penting karena pola tata guna lahan di desa itu ada bermacam-macam, misalnya ada pola pekarangan, kebon, sawah, dan tegalan (wono).
Setelah ada kesepakatan tentang hutan rakyat, dilakukan assesment dan juga mengumpulkan data sekunder sebagai pendukung seperti; peta desa, peta persil, dan juga informasi dusun. Dari data-data ini dapat di ketahui :jumlah blok dalam satu dusun dan berapa luasan perkiraan HR. Setelah data di analisis, kemudian di lakukan perencanaan untuk pengukuran/ pemetaan di lapangan.
Pembuatan rencana kerja pemetaan hutan rakyat meliputi; 1) pembagian Tim (regu kerja) beranggotakan 4 – 6 orang; 2) pembagian kerja dan tugas anggota tim; 3) menyusun tata waktu di sesuaikan dengan luasan hamparan; 4) penyusunan budget, rincian logistik dan kebutuhan alat.
Bagian yang paling menarik dari tahapan pemetaan adalah pelaksanaan di lapangan dan penggambaran peta. Pelaksanaan di lapangan di tiap desa memiliki pengalaman menarik tersendiri (lihat lampiran). Perbedaan topografi dan kondisi lapangan yang variasi menimbulkan hasil maupun tingkat kerumitan yang berbeda-beda.
Ada beberapa informasi penting berkaitan dengan kegiatan pemetaan antara lain pola penggunaan batas untuk tanaman keras, bentuk batas-batas kepemilikan, dan juga penamaan lokal (seperti blok, sumber air, dll). Informasi penting dari data sekunder antara lain; kadang di temui persil dengan bukti letter D atau sertifikat masih atas nama orang tua / kakek mereka, sehingga pada waktu CoC itu bisa menjadi informasi/ atau catatan kelompok.
Berikut contoh hasil penggambaran peta;

Gambar: Peta Blok Jowo Dengok II
Peta Dusun Waru

Berbeda dengan pelaksanaan pemetaan pada pendampingan th.2006, saat ini justru peran komuniti organiser dari UMHRL menjadi penting, para komuniti organiserlah yang mengajari teknis pengambilan data dan menjadi pendamping pada proses pemetaan ini. Pada saat pemetaan menggunakan alat GPS (Global Positioning System).Kemudahan pemetaan wilayah dengan GPS antaralain mempercepat pengambilan data di lapangan dan selain itu tingkat akurasi data yang diambil lebih tinggi jika dibandingkan dengan pemetaan manual. GPS di gunakan untuk mendapatkan titik koordinat yang akan di gunakan untuk menentukan titik ikat saat digitasi peta.
Dari Pemetaan yang telah dilakukan di Girisekar, Kd Keris dan Dengok di ketahui luas areal hutan rakyat lestari sebagai berikut:
Tabel. Luasan HRL Girisekar
| Hasil Pemetaan Hutan RakyatPaguyupan Kelompok Tani Sekar PijerDesa Girisekar | |
| KTH / Dusun | Luas (Ha) |
| Trubus / Pijenan | 81.33 |
| Subur / Jeruken | 143.71 |
| Sekar Eko Jati / Belimbing | 176.83 |
| Arum Jati/ Waru | 155,44 |
| Luas Total | 557,31 |
Tabel. Luasan HRL Dengok
| Hasil Pemetaan Hutan RakyatPaguyupan Petani Hutan Rakyat Ngudi LestariDesa Dengok | |
| KTH / Dusun | Luas (Ha) |
| Dengok IV | 116.91 |
| Dengok V | 45.43 |
| Dengok VI | 66.76 |
| Dengok I | 52.64 |
| Dengok II | 30.28 |
| Dengok III | 18.88 |
| Luas Total | 330.9 |
Tabel. Luasan HRL Kd. Keris
| Hasil Pemetaan Hutan RakyatPaguyuban Kelompok Tani Hutan Rakyat (PKTHR) Margo MulyoDesa Kedung Kers | |
| KTH / Dusun | Luas (Ha) |
| Kedung Keris | 73 |
| Pringsurat | 38.25 |
| Sendowo Kidul | 73 |
| Kwarasan Wetan | 40 |
| Luas Total | 225 |
Dari data di atas, dapat di kalkulasi luas tambahan areal hutan rakyat lestari sebagai berikut;
Tabel. Luas tambahan areal tersertifikasi
| Hasil Pemetaan Hutan Rakyat | |
| KTH / Dusun / Desa | Luas (Ha) |
| Dengok I | 52.64 |
| Dengok II | 30.28 |
| Dengok III | 18.88 |
| Kwarasan Wetan/ Kedung Keris | 40 |
| Arum Jati/ Waru/ Girisekar | 155,44 |
| Luas Total | 297.24 |
• Inventarisasi Hutan Rakyat
Pelaksanaan inventarisasi hutan rakyat meliputi beberapa tahap, antara lain;
- Perencanaan inventarisasi di masing-masing kelompok;
- Pembentukan tim inventori hutan;
- persiapan tim dan logistik;
- pengukuran di lapangan; dan
- tabulasi dan pengolahan data.
Proses inventarisasi ini melibatkan Paguyuban (desa) untuk membantu dan juga mendampingi kelompok perluasan. Dengan demikian yang melatih untuk inventarisasi hutan rakyat dilakukan satu rangkaian dengan pengukuran di lapangan.
Berikut hasil pengukuran / inventori hutan rakyat di tiga wilayah perluasan;
Potensi Tegakan Kelompok Tani Hutan Rakyat Arum Jati (Dusun Waru Girisekar Panggang Gunungkidul)
| No | Kelas Diameter | Volume | Jumlah | |||
| Jati | Mahoni | Akasia | Jenis lain | |||
| 1 | 7 – 14 cm | 67.0862 | 2.193625 | 0.613977 | 3.790426 | 73.68423 |
| 2 | 15 – 20 cm | 333.0138 | 41.23235 | 23.74934 | 83.96097 | 481.9565 |
| 3 | 21 – 29 cm | 248.2792 | 39.37344 | 12.89662 | 215.0813 | 515.6305 |
| 4 | 30 – 39 cm | 69.17758 | 7.623318 | 3.408584 | 87.83184 | 168.0413 |
| 5 | 40 cm – up | 15.52837 | 1.94367 | 0.462268 | 59.80014 | 77.73445 |
| Jumlah | 733.0851 | 92.3664 | 41.13079 | 450.4646 | 1317.047 | |
Etat tebang untuk Dusun Waru (Girisekar)
| No | Jenis Pohon | Volume (m3) | Tebang (tahunan) | Hasil Tebangan (m3/tahun) |
| 1 | Jati | 733.0851 | 15 | 97.74468 |
| 2 | Mahoni | 92.3664 | 15 | 12.31552 |
| 3 | Akasia | 41.13079 | 10 | 8.226157 |
| 4 | Jenis Lain | 450.4646 | 10 | 90.09293 |
| Total | 1317.047 | 208.3793 | ||
| Total tebangan | 9423.737 | 1,289.27 | ||
Hasil inventori di Dengok 1, 2, 3 (Desa Dengok)
| Jenis Pohon | Total | Umur tebang | Etat Tebang | Etat Tebang | |
| Jumlah Pohon | Volume (m3) | Tahun | m3/tahun | m3/bln | |
| Jati | 4405,00 | 1052,61 | 15,00 | 70,17 | 5,85 |
| Mahoni | 487,00 | 102,02 | 10,00 | 10,20 | 0,85 |
| Akasia | 37,00 | 6,88 | 10,00 | 0,69 | 0,06 |
| Lainnya | 711,34 | 711,34 | 10,00 | 71,13 | 5,93 |
| Jumlah | 5640,34 | 5508,30 | 152,20 | 12,68 | |
Sementara hasil inventarisasi hutan rakyat di Kwarasan Wetan, Desa Kedung Keris sbb:
| No | Kelas Diameter | Akasia | Jati | Mahoni | Campuran | Total |
| 1 | 1-5 | – | 0 | 0 | – | 0 |
| 2 | 6-10 | 0.04 | 0.02 | 0.06 | ||
| 3 | 11-15 | 0.12 | 0.37 | 0.04 | 0.53 | |
| 4 | 16-20 | 7.37 | 109.06 | 59.3 | 5.05 | 180.78 |
| 5 | 20Up | 23.15 | 379.14 | 188.52 | 82.42 | 673.23 |
| Total | 30.64 | 488.61 | 247.88 | 87.47 | 854.6 | |
Pendampingan Penguatan Kelembagaan
Tiga wilayah desa target merupakan gambaran dari kondisi Kabupaten Gunung Kidul, dimana terdapat banyak kelompok yang berbasis pada sektor tertentu, misalnya kelompok tani, kelompok ternak, kelompok tani wanita, dll. Kelompok-kelompok ini tumbuh tidak lain untuk meng-akses sumber dana dari pihak lain atau pun kelompok yang lahir karena proyek-proyek kemiskinan di masa lampau.
Pada bulan Oktober 2008, bersamaan dengan mulainya musim penghujan/musim tanam di seluruh wilayah Gunungkidul, terjadi ke-kisruhan terkait soal pengadaan pupuk di beberapa wilayah perluasan. Hal ini terjadi karena kelompok tani ter-registrasi (biasanya berkedudukan di dusun dengan jumlah anggota antara 20 – 30 orang sesuai arahan PPL) yang berhak mengakses pupuk. Padahal dalam 1 dusun biasanya lebih dari 100 KK, sehingga kelompok terregister mendistribusikan pupuk hanya pada anggotanya saja, dan orang di luar anggota untuk mendapatkan pupuk harus membeli dengan harga yang tinggi.
Di Kedung Keris, Dengok dan Girisekar pengelola hutan rakyat memutuskan untuk membentuk kelompok hutan rakyat baru. Misalnya untuk pedukuhan Waru, masyarakat membentuk kelompok yang di namakan KTHR Arum Jati.
Views: 26

Leave a Reply