Sejak tahun 2008, kabupaten Blora telah melakukan serangkaian sosialisasi dan pelatihan-pelatihan tentang sertifikasi PHBML. Pada pelatihan di pertengahan tahun 2010, Direktur Eksekutif ARuPA diminta menjadi salah satu narasumber dalam pelatihan tentang sertifikasi hutan rakyat yang diselenggarakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah. Bentuk perkenalan tersebut ternyata merupakan titik awal dimulainya pendampingan hutan rakyat Blora. Pada akhir 2010, ARuPA diminta oleh Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) untuk menjajaki kemungkinan pendampingan kelompok tani hutan rakyat di Blora menuju sertifikasi hutan rakyat. Akhirnya, serangkaian sosialisasi di delapan desa dilakukan.
Pada Januari hingga juli 2011, ARuPA mendampingi sebuah organisasi bernama Gapoktanhut Jati Mustika dalam penyiapan penilaian Standard Verifikasi Legalitas Kayu sesuai dengan mandat Permenhut P.38/Menhut-II/2009. Gapoktanhut Jati Mustika, sebuah organisasi bagi para pemilik hutan rakyat di Kabupaten Blora didirikan pada tanggal 3 Maret 2011. Sampai saat ini, Jati Mustika telah memiliki 884 anggota di tiga kecamatan meliputi kecamatan Blora, Jepon, dan Bogorejo. Pada akhir bulan Juli 2011, Jati Mustika telah menjalani audit Standard Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) oleh PT. Sucofindo. Saat ini Jati Mustika tinggal menunggu seremonial penyerahan sertifikat yang sedianya akan dilakukan bersamaan dengan peringatan hari jadi Kabupaten Blora bulan November.
Sejak awal Oktober 2011, ARuPA diminta oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah untuk mendampingi Gapoktanhut Jati Mustika menuju sertifikasi PHBML. Sebagai bagian dari tahapan aktivitas program, maka pada tanggal 22 Oktober 2011 telah diadakan Sosialisasi Sertifikasi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) oleh ARuPA kepada pengurus dan anggota Gapoktanhut Jati Mustika bertempat di Balai Desa Sendangharjo, Blora pada pukul 10.30 sampai 13.00 WIB. Hadir pengurus dan anggota Jati Mustika dari 8 desa, kepala desa, para pengusaha industri kehutanan Blora dan tentu saja beberapa staf Dinas Kehutanan Blora.
Sebelum materi sosialisasi disampaikan oleh Tim ARuPA, ketua Gapoktanhut Jati Mustika Soewadji memberikan waktu kepada Kepala Dinas Kehutanan Blora untuk memberikan sambutan. Sayang sekali, Kepala Dinas Kehutanan Blora tidak dapat mengikuti acara ini dan mewakilkan kepada Kepala Seksi Pengembangan dan Pengendalian Hutan Rakyat, Ir. Djoko Sayoga. Pada kesempatan tersebut, beliau mengungkapkan bahwa para pengusaha ataupun industri berbasis kayu rakyat di Blora diharapkan untuk memiliki ijin usaha yang pengajuannya langsung ke Dinas Kehutanan Blora. Selain itu, beliau juga mengharapkan para pengusaha kayu membuat kebun bibit rakyat (KBR) di desa-desa yang kayunya dibeli, sehingga kelestarian hutan rakyat dapat terjamin.
Karena begitu penting dan mendesaknya upaya pelestarian hutan rakyat melalui sertifikasi bagi kabupaten Blora, pada kesempatan sebelumnya, dalam rapat pembekalan tim pengarah dan tim pelaksana sertifikasi PHBML (5/10), Kepala Dinas Kehutanan Blora Ir. Reni Miharti, M.Agr.Bus. mengungkapkan: “… Kaitannya dengan PHL (Pengelolaan Hutan Lestari) ini sudah menjadi keharusan bagi kita. Program sertifikasi PHL ini kan waktunya mepet cuma tiga bulan saja, maka apa-apa yang perlu kita bantu nanti tinggal di koordinasikan saja dengan kami dan temen-temen dari Gapoktanhut Jati Mustika saya harapkan juga bekerjasama penuh untuk mensukseskan program ini”.
Dalam sosialisasi sertifikasi PHBML tersebut, tim ARuPA memberikan beberapa hal kunci tentang sertifikasi meliputi definisi, tujuan, manfaat, serta tahapan kegiatan. Karena disadari bersama baik dari ARuPA, Dinas Kehutanan Blora, maupun Jati Mustika, bahwa hutan rakyat Blora khususnya bagi unit manajemen Jati Mustika tidak berangkat dari nol untuk melakukan penyiapan menuju sertifikasi PHBML. Mengingat setengah tahun ini, Jati Mustika telah bekerja keras dalam menata kelembagaan serta penyusunan beberapa baseline hutan rakyat dalam lingkup wilayah kerja Jati Mustika.
Ronald Ferdaus, salah satu staf ARuPA, pada kesempatan tersebut mengungkapkan: “Jati Mustika baru memiliki aturan kelembagaan, sedangkan aturan pengelolaan hutan rakyat belum punya. Sehingga ke depan, Jati Mustika terlebih dahulu harus menyusun aturan pengelolaan hutan yang disepakati bersama oleh anggota”.
Bagi masyarakat kabupaten Blora pada umumnya, sertifikasi hutan rakyat merupakan sarana promosi bagi keberadaan hutan rakyat dengan produksi kayu jati berkualitas tinggi. Hal ini sangat penting dan mendesak, mengingat selama ini, kabupaten Blora dikenal dengan produksi kayu jati kualitas tinggi namun milik Perum Perhutani. Padahal di sisi lain, terdapat 16.225 hektar hutan rakyat tersebar di kabupaten Blora. Sehingga ke depan, kayu rakyat Blora khususnya kayu jati dapat bersaing di pasar kayu lokal, nasional maupun internasional.
Diakhir acara, disepakati untuk melakukan pertemuan kembali pada tanggal 2 November 2011 ditempat yang sama untuk membahas penentuan kepastian kawasan kelola, setelah terlebih dahulu selama 5 hari, staf ARuPA melakukan survey atau melakukan gap analys beberapa kriteria dan indikator sertifikasi skema LEI dengan kondisi lapangan di 8 desa.
[GUS]
