Home > Berita > Penyusunan Sistem Dokumentasi Penjualan dan Pengangkutan Kayu APHR Ngudi Utomo

Bekerjasama dengan Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), Lembaga Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam (ARuPA) mengadakan workshop “Penyusunan Sistem Dokumentasi Penjualan dan Pengangkutan Kayu”  di kantor Sekretariat APHR Ngudi Utomo, Boyolali pada Jumat (21/8).

Workshop yang berlangsung selama 2 hari (21 Agustus 2015 – 22 Agustus 2015) ini bertujuan untuk mempersiapkan APHR Ngudi Utomo untuk membangun Tempat Penampungan Terdaftar (TPT) secara profesional dan sesuai dengan standar verifikasi legalitas kayu (VLK) pada TPT. Dengan begitu, diharapkan adanya kesepahaman tentang PUHH TPT di tingkat kelompok APHR Ngudi Utomo. Selain itu harapan lainnya, adanya kesepahaman tentang penelusuran kayu yang menjamin keterlacakan kayu dari asalnya, serta adanya SOP PUHH TPT APHR Ngudi Utomo.

Latar belakang diadakannya kegiatan ini adalah APHR Ngudi Utomo bersama Lembaga ARuPA berinisiasi untuk membangun usaha bisnis di bidang perkayuan dengan mendirikan Tempat Penampungan Terdaftar (TPT) di sekitar Kecamatan Musuk.

Guna membangun TPT secara profesional, diperlukan standar yang sesuai dengan P.14/VI-BPPHH/2014 Jo P.01/VI-BPPHH/2015 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK).

Seperti tertuliskan pada P.01/VI-BPPHH/2015 sendiri, ada empat prinsip yang harus dipenuhi dalam pembangunan TPT: pertama, TPT mendukung terselenggaranya perdagangan kayu yang sah; kedua, TPT menerapkan sistem penelusuran kayu yang menjamin keterlacakan kayu dari asalnya; ketiga, keabsahan penjualan atau pemindahtanganan kayu bulat/kayu olahan dari TPT; keempat, pemenuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.

Kegiatan ini telah terumuskan secara bersama SOP TPT APHR Ngudi Utomo dan dokumen yang memang diperlukan untuk TPT. Revisi dokumen TPT disepakati tidak akan berubah atau berganti apabila tidak dilakukan revisi secara bersama (dengan pengurus yang lain). Realisasi untuk pengisian dokumen yang telah dibuat direncanakan selama sebulan ke depan dan kemudian akan dilakukan monitoring dan evaluasi baik dari pengurus TPT APHR Ngudi Utomo, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Boyolali, dan dari Lembaga ARuPA.

Print Friendly, PDF & Email

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*