Agenda pemetaan dan inventarisasi pohon yang merupakan bagian dari program perluasan areal sertifikasi hutan rakyat di Dusun Waru telah dilaksanakan. Kegiatan inventarisasi pohon yang bertujuan untuk mengetahui potensi tegakan di Dusun Waru ini dilaksanakan selama 15 hari dan dilakukan bersama masyarakat. Sebelum dilakukan kegiatan pemetaan dan inventarisasi pohon terlebih dahulu dilakukan diskusi bersama antara ARuPA dengan warga masyarakat. Dalam diskusi yang dilaksanakan pada hari minggu 22 feburari 2009 tersebut, masyarakat mendefinisikan hutan rakyat bagi mereka dan perencanaan pelaksanaan inventore pohon. Enam (6) terbentuk yang terdiri dari 6 RT yang bertugas untuk menyelesaikan inventore di diwilayah mereka sendiri.
Secara kelembagaan Dusun Waru telah memiliki kelompok pengelola hutan atau Kelompok Tani Hutan Rakyat (KTHR) yang bernama ARUM JATI. Di KTHR inilah fungsi/aspek kelestarian berada. Dan juga di KTHR ini merupakan wadah bagi petani hutan rakyat yang memiliki lahan di Dusun Waru. Saat ini, kampanye tentang sertifikasi hutan rakyat terus dilaksanakan sebagai upaya penyadaran terhadap masyarakat akan pentingnya pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan lestari. Tidak mudah memang, tetapi upaya untuk menyelamatkan/melestarikan hutan memang harus segera dilaksanakan dan ditanamkan pada seluruh anak bangsa. Yang harus disadari oleh kita semua adalah kekayaan bangsa ini bukanlah warisan dari nenek moyang kita akan tetapi titipan bagi anak cucu kita mendatang.


