(Kelompok Kerja Hutan Rakyat Lestari) POKJA HRL Kabupaten Gunungkidul dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul No. 95/KPTS/2005 tanggal 20 September 2005 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Hutan Rakyat Lestari Kabupaten Gunungkidul.
- Visi Pokja HRL :
- “Menjadi Kabupaten yang memiliki Hutan Rakyat Lestari berbasis Pemberdayaan Masyarakat untuk mewujudkan masyarakat sejahtera”.
- Misi POKJA HRL :
- Menumbuhkan swakarsa dan swakarya masyarakat,
- Meningkatkan manajemen agroekosistem berbasis hutan rakyat lestari,
- Mendorong nilai tambah bagi pengelolaan hutan rakyat lestari,
Tugas dan Fungsi
a. Tugas Pokja HRL adalah sebagai berikut:
- Melakukan inventarisasi dan identifikasi potensi hutan rakyat lestari di Kabupaten Gunungkidul,
- Melaksanakan sosialisasi dan diseminasi program sertifikasi hutan rakyat lestari yang berdampak pada pengembangan agroekosistem,
b. Fungsi Pokja HRL sebagai berikut:
Program Kerja POKJA Hutan Rakyat Lestari 1. Program Internal
2. Program KerjaProgram yang difasilitasi oleh POKJA HRL dan dilaksanakan secara bersama-sama oleh pihak terkait yang ada di Kabupaten Gunungkidul sesuai dengan kapasitas dan kompetensi masing-masing. Adapun program dimaksud adalah sebagai berikut: a. Berdasarkan lokasi, terbagi dalam 2 (dua) bagian yaitu:1. Lokasi Pilot Project:
2. Lokasi Pengembangan:
b. Berdasarkan jangka waktu, program kerja terbagi dalam 3 (tiga) bagian yaitu:
Unsur-Unsur POKJA HRL : 1. Sekretaris daerah Kabupaten Gunungkidul 2. Asisten bidang pembangunan dan investasi 3. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah 4. Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan 5. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pertambangan 6. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 7. Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura 8. Kepala Dinas Peternakan 9. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan 10. Kepala Bidang Kehutanan (dibawah koordinasi Kepala Dishutbun) 11. Kepala Bidang Pengendalian & Perlindungan (dibawah koordinasi Kepala Dishutbun) 12. Kepala Sub Bagian Perencanaan (dibawah koordinasi Sekretaris Dishutbun) 13. Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan 14. Ketua PKHR Fakultas Kehutanan UGM 15. Direktur Eksekutif SHOREA 16. Direktur Eksekutif ARuPA 17. Ketua Koperasi Wana Manunggal Lestari 18. Ketua Forum Gapoktan 19. Ketua Asosiasi Pedagang Kayu Jati 20. Ketua Asosiasi Mebel 21. Ketua Asosiasi Perbenihan |





