(Kelompok Kerja Hutan Rakyat Lestari) POKJA HRL Kabupaten Gunungkidul dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul No. 95/KPTS/2005 tanggal 20 September 2005 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Hutan Rakyat Lestari Kabupaten Gunungkidul.

Visi Pokja HRL :
 
“Menjadi Kabupaten yang memiliki Hutan Rakyat Lestari berbasis Pemberdayaan Masyarakat untuk mewujudkan masyarakat sejahtera”.
Misi POKJA HRL :

- Menumbuhkan swakarsa dan swakarya masyarakat,

- Meningkatkan manajemen agroekosistem berbasis hutan rakyat lestari,

- Mendorong nilai tambah bagi pengelolaan hutan rakyat lestari,

Tugas dan Fungsi

a. Tugas Pokja HRL adalah sebagai berikut:

- Melakukan inventarisasi dan identifikasi potensi hutan rakyat lestari di Kabupaten Gunungkidul,

- Melaksanakan sosialisasi dan diseminasi program sertifikasi hutan rakyat lestari yang berdampak pada pengembangan agroekosistem,

- Memfasilitasi kegiatan ekonomi produktif berbasis hutan rakyat lestari,

- Mewujudkan pengelolaan hutan rakyat sebagai sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat dan penyelamatan lingkungan,

- Memformulasikan pengembangan usaha derivasi hasil-hasil hutan rakyat,

- Melaporkan hasil pelaksanaan kerjanya kepada Bupati Gunungkidul

b. Fungsi Pokja HRL sebagai berikut:

- Wadah koordinasi,

- Wadah pemberdayaan,

- wadah inovasi,

- wadah fasilitasi Program Kerja Pokja Hutan Rakyat Lestari

Program Kerja POKJA Hutan Rakyat Lestari  1. Program Internal

a. Pertemuan pengurus Pokja HRL setiap 2 (dua) bulan sekali sebagai media koordinasi untuk membahas hal-hal penting yang berkaitan dengan pelaksanaan program-program POKJA HRL,

b. Pertemuan lengkap pengurus dan anggota POKJA HRL setiap 4 (empat) bulan sekali untuk konsolidasi dan transfer informasi perkembangan pelaksanaan program-program POKJA HRL,

c. Kunjungan lapangan ke lokasi hutan rakyat lestari terpilih untuk melihat kondisi fisik hutan serta mendapatkan masukan-masukan yang berguna untuk perumusan langkah-langkah yang perlu dilakukan,

d. Konsultasi publik dengan para pihak terkait melalui penyelenggaraan forum-forum multipihak yang setidaknya diselenggarakan sekali dalam satu tahun.

2. Program KerjaProgram yang difasilitasi oleh POKJA HRL dan dilaksanakan secara bersama-sama oleh pihak terkait yang ada di Kabupaten Gunungkidul sesuai dengan kapasitas dan kompetensi masing-masing. Adapun program dimaksud adalah sebagai berikut: a. Berdasarkan lokasi, terbagi dalam 2 (dua) bagian yaitu:1. Lokasi Pilot Project:

- Desa Girisekar, Kecamatan Panggang (Zona Selatan/Gunung Seribu)

- Desa Dengok, Kecamatan Playen (Zona Tengah/Ledok Wonosari)

- Desa Kedungkeris, Kecamatan Nglipar (Zona Utara/Batur Agung)

2. Lokasi Pengembangan:

- Pengembangan Tahap I , dilaksanakan pada beberapa lokasi terpilih, merupakan proses replikasi (perulangan) yang disempurnakan dari pilot project sebelumnya,

- Pengrembangan Tahap II, merupakan proses replikasi program hutan rakyat lestari bersertifikat secara meluas dengan mengedepankan inisiatif dan swadaya masyarakat.

b. Berdasarkan jangka waktu, program kerja terbagi dalam 3 (tiga) bagian yaitu:

 

- Jangka Pendek (1-2 tahun),

- Jangka Menengah (3-5 tahun),

- Jangka Panjang (6-15 tahun).

 

Unsur-Unsur POKJA HRL :

1. Sekretaris daerah Kabupaten Gunungkidul

2. Asisten bidang pembangunan dan investasi

3. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah

4. Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan

5. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pertambangan

6. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

7. Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura

8. Kepala Dinas Peternakan

9. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan

10. Kepala Bidang Kehutanan (dibawah koordinasi Kepala Dishutbun)

11. Kepala Bidang Pengendalian & Perlindungan (dibawah koordinasi Kepala Dishutbun)

12. Kepala Sub Bagian Perencanaan (dibawah koordinasi Sekretaris Dishutbun)

13. Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan

14. Ketua PKHR Fakultas Kehutanan UGM

15. Direktur Eksekutif SHOREA

16. Direktur Eksekutif ARuPA

17. Ketua Koperasi Wana Manunggal Lestari

18. Ketua Forum Gapoktan

19. Ketua Asosiasi Pedagang Kayu Jati

20. Ketua Asosiasi Mebel

21. Ketua Asosiasi Perbenihan