logo pktsp

 

Paguyuban Kelompok Tani Hutan Rakyat Sekar Pijer (PKTSP)

I. Sejarah Pendirian Kelembagaan

Dilatarbelakangi dari Workshop Sertifikasi Hutan Rakyat Lestari pada tanggal 17 Mei 2006, yang di hadiri oleh seluruh Kepala Dusun di Desa Girisekar, tokoh masyarakat, aparat desa, dan dirasakan perlu untuk membentuk Paguyupan Kelompok Tani di Desa Giri Sekar yang mewadahi kelompok tani yang ada di tingkat dusun, sehingga pada tanggal 22 Mei 2006 terbentuklah Paguyupan Kelompok Tani Sekar Pijar (PKTSP), yang merupakan organisasi petani tingkat Desa.

II. Keanggotaan

Anggota dari PKTSP saat ini baru 4 dusun yang terdata dari sembilan dusun yang ada di Desa Girisekar. Dari 4 (empat ) dusun tersebut , tiga diantaranya (Dsn. Pijenan, Dsn. Jeruken dan Dsn. Blimbing) telah mendapat pengakuan bahwa pengelolaan hutan yang mereka lakukan telah lestari. Wujud dari pengakuan tersebut adalah diserahkannya sertifikat pengelolaan hutan berbasis masyarakat lestari dari lembaga sertifikasi PT TUV International Indonesia . Walaupun dalam hal ini yang menerima sertifikat adalah Koperasi Wana Manunggal Lestari tetapi dalam unit pengelolaan hutan rakyat dilakukan ditiap desa. Sedangkan 1 (satu) dusun lainnya (Dsn. Waru) sedang dalam tahap pengajuan sertifikasi hutan rakyat. Dibawah ini merupakan list anggota PKTSP:

No   Dusun-KTHR   Luas Hutan Rakyat (Ha) Potensi Tegakkan Volume- m3 (Jati , Akasia , Mahoni  dan jenis lain)  Keterangan
 1  Pijenan – Trubus  81.33  1357.19  Sudah masuk areal Sertifikasi HR
 2  Jeruken – Subur  143.71  15823  Sudah masuk areal Sertifikasi HR
 3  Blimbing – Sekar Eko Jati  176.83  5085.50  Sudah masuk areal Sertifikasi HR
 4  Waru – Arum Jati  155.44  1317.04 Dalam proses
 5  Warak -   –  –  –
 6  Bali   –  –  –
 7  Sawah  –  –  –
 8  Mendak  –  –  –
 9  Krambil  –  –  –
Total  557.31  23582.74

III. AD/ART PKTSP
IV. Struktur Organisasi dan Pengurus