APHR (Asosiasi Pemilik Hutan Rakyat) Wonosobo adalah sebuah organisasi yang anggotanya merupakan pemilik hutan rakyat (HR) di Kabupaten Wonosobo. APHR Wonosobo berdiri pada tanggal 10 Mei 2011 yang pembentukanya di Kabupaten Wonosobo tepatnya di Balai Desa Manggis, Kecamatan Leksono.
Berdirinya APHR Wonosobo ini tidak begitu saja. Pembentukan ini dilatarbelakangi dengan adanya Peraturan Menteri kehutanan No. 38 Tahun 2009 (P.38/Menhut-II/2009) tentang Standart dan pedoman penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu pada pemegang ijin atau pada hutan hak. Peraturan yang bersifat mandatory ini menginisiasi pemilik hutan rakyat untuk membuat sebuah lembaga berbadan yang nantinya dapat menjadi wadah para pemilik hutan rakyat di Kabupaten Wonosobo.
Pembentukan asosiasi ini sendiri pada awalnya tidak langsung berinisiasi membentuk APHR Wonosobo. Sosialisasi SVLK (Standart Verifikasi Legalitas Kayu) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan Lembaga ARuPA yang bekerjasama Shorea dan MFP pada Februari 2011 merupakan awal pemahaman tentang SVLK menjadi awal tentang SVLK itu sendiri. Acara yang dihadiri dari pihak-pihak baik Pemerintah Kabupaten, kecamatan hingga desa, LSM, Polisi, Pelaku industry dan masyarakat ini merupakan acara untuk memberikan pemahaman SVLK kepada peserta. Dari sinilah inisiasi untuk mengajukan sertifikasi VLK pada hutan hak muncul dan akhirnya pada mei 2011 terbentuknya APHR Wonosobo.
Pada saat pembentukan, APHR beranggotakan para pemilik hutan rakyat di lima desa yaitu Desa Jonggol Sari, Kali Mendong, Manggis dan Desa Duren Sawit yang secara administrasi terletak di kecamatan leksono dan Desa Burat yang terletak di Kecamatan kepil.
Bentuk badan hukum APHR Wonosobo adalah Notaris – PPAT Ny. Yenny Ika Putri Hardiyaniwati, SH No. 19 Tanggal 07 Juni 2011.
Visi APHR adalah menjadi organisasi yang kuat dan bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan anggota dan kelestarian hutan rakyat. Dalam mencapai visinya, APHR mengemban misi :
1. Membangun APHR sebagai organisasi yang kuat
2. Meningkatkan kapasitas, keterampilan dan pengetahuan anggota
3. Meningkatkan harga jual produk-produk hasil hutan rakyat.
Tujuan APHR terbagi menjadi dua, yaitu tujuan jangka panjang dan tujuan jangka pendek. Tujuan jangka panjang dari APHR adalah terwujudnya pengelolaan hutan rakyat yang lestari dan bernilai ekonomis tinggi dan tujuan jangka pendek dari APHR adalah untuk mendapatkan sertifikasi legalitas kayu dan sertifikasi pengelolaan hutan berbasis masyarakat.
APHR mempunyai program kerja sebagai berikut :
1. Pengelolaan Organisasi
2. Pendataan dan Pengorganisasian angggota
3. Pemetaan partisipatif
4. Inventore potensi hutan rakyat
5. Pengelolaan data dan informasi
6. Kerja sama dengan berbagai pihak
7. Peningkatan kapasitas, keterampilan dan pengetahuan anggota
8. Peningkatan harga jual produk-produk hasil hutan
9. Penyusunan aturan pengelolaan hutan rakyat agar lestari
10. Pengajuan Verifikasi Legalitas kayu (VLK) dan sertifikasi pengelolaan hutan berbasis masyarakat lestari.
Wilayah kerja APHR Wonosobo mencakup 5 Desa yaitu :
1. Desa Jonggol Sari, Kecamatan Leksono
2. Desa Kali Mendong, Kecamatan Leksono
3. Desa Mangis, Kecamatan Leksono
4. Desa Duren Sawit, Kecamatan Leksono
5. Desa Burat, Kecamatan Kepil
Anggota APHR adalah pemilik hutan rakyat yang ada di 5 desa yang menjadi wilayah kerja APHR Wonosobo. Dalam koordinasinya, setiap desa memiliki koordinasi untuk mengkoordinasi dan komunikasi atau member informasi kepada anggota. Koordinasi melalui kelompok tani desa ataupun kelompok tani tingkat dusun yang ada di desa tersebut. Jumlah anggota APHR saat ini adalah 4.384 anggota / pemilik HR yang terdiri dari 2698 Keluarga.
Luas total hutan rakyat wilayah kerja APHR adalah 1.228,652 Ha
Alamat sekretariat : Dusun Krasak Desa Kalimendong Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo.





