Home > Pikiran ARuPA > Hutan Rakyat adalah Solusi

Catatan Akhir Tahun dari Lembaga ARuPA

Pada tahun 2011, ARuPA tetap beraktivitas pada bidang keahliannya yaitu pengorganisasian, pendampingan, dan advokasi masyarakat desa dalam mendapatkan akses sumberdaya hutan. Menurut Ribbot dan Peluso (2003) akses adalah kemampuan untuk mendapatkan keuntungan atau hasil dari sesuatu. Oleh karena itu, konteks masyarakat desa di sini meliputi masyarakat desa yang berada di dalam dan sekitar hutan negara serta masyarakat desa yang di dalamnya terhadap hutan rakyat/hak.

Pada lingkup hutan rakyat, persoalan kebijakan dan akses pasar kayu rakyat masih menjadi PR berat untuk diselesaikan. Masih sulit dan rumitnya pengurusan ijin penebangan kayu rakyat sangat disinsentif atas perkembangan hutan rakyat di Jawa. Sementara itu, dalam pusaran pasar kayu rakyat, pemilik hutan rakyat masih menjadi produsen dengan keuntungan yang rendah. Keuntungan tinggi ada pada pedagang kayu besar. Sudah saatnya pemerintah menyadari bahwa hutan rakyat saat ini tidak bisa dipandang sebelah mata dalam industri perkayuan di Indonesia karena menyediakan pasokan bahan baku yang melimpah bagi industri dan telah menyelamatkan ekologi pulau Jawa.

Hutan rakyat yang merupakan tutupan hutan di lahan hak/milik pada tahun 2011 semakin menemukan kemenangan-kemenangan baik secara politis maupun ekonomis. Pada Oktober 2011, Tiga Unit Manajemen Hutan Rakyat di Jawa yang didampingi ARuPA memperoleh Sertifikat VLK dari Sucofindo ICS untuk 7 ribuan keluarga pemilik hutan rakyat dengan luas 2 ribuan hektar lebih di Kabupaten Blora, Wonosobo, dan Gunungkidul. Sertifikat legal tersebut merupakan bentuk pengakuan bahwa unit manajemen hutan rakyat telah diakui memiliki kayu legal dengan lisensi logo V-Legal.

Di sisi lain, produksi kayu dari hutan rakyat telah mendominasi pasokan bahan baku industri kayu. Sebagai contoh, 90% kebutuhan bahan baku kayu Industri perkayuan di Jawa Tengah dipenuhi dari hutan rakyat (untuk kategori asal bahan baku hutan tanaman). Sisanya baru diambilkan dari kayu Perum Perhutani. ARuPA menyadari betul bahwa di satu sisi permintaan tinggi atas kayu rakyat merupakan fenomena pengakuan pasar atas kemampuan hutan rakyat memasok bahan baku dan berdampak pada meluasnya bisnis hutan rakyat yang menyerap jutaan penduduk desa. Namun pada sisi lain, posisi tawar pemilik hutan rakyat yang tersebar di petak-petak 0.5 hektar harus ditingkatkan dengan jalan membentuk asosiasi. Dengan begitu, dapat ditata unsur manajemennya.

Oleh karena itu, pada tahun 2011, ARuPA memiliki dua kegiatan utama dalam bekerja di hutan rakyat yaitu: Pertama, Pengorganisasian dan pendampingan petani hutan rakyat; dan Kedua, fasilitasi skema labeling produk hutan rakyat.

Pada lingkup hutan negara, persoalan akses masyarakat masih berkisar pada kemampuan untuk mendapatkan kemanfaatan dari tanah hutan dan spesies yang ada di hutan yakni pohon, getah, makan ternak, dll. Sejak beberapa tahun terakhir, persoalan akses juga ada dalam skema Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), terutama pada keadilan dan transparansi bagi hasil panen kayu.

Tahun 2011 merupakan tahun yang menggembirakan bagi Perum Perhutani. Pada bulan September KPH Kendal and Kebonharjo mendapatkan sertifikat FSC dari Woodmark Soil Association dengan luas hutan 38.043,43 hektar. Tahun 2011 tidak begitu menggembirakan bagi masyarakat desa hutan. Tanggal 24 Desember, petani Tuban bernama Tabri (29) ditembak kakinya oleh Polisi karena mencuri sebatang kayu. Kakinya terancam di amputasi dan catat seumur hidup.

Tanggal 18 Oktober, Mbok Kayah (70) penduduk Malang Jawa Timur gantung diri lantaran mendapat ancaman akan dipenjara aparat perhutani karena diduga menyembunyikan pencuri kayu. Tanggal 26 Februari, Warsono (32) dan Margono (35) warga Blora Jawa Tengah robek kepala dan luka kaki karena dianiaya aparat pengaman hutan. Mereka berdua menjadi tersangka pencurian kayu hutan negara.

Persoalan kelola sosial masih menjadi persoalan belum terselesaikan dalam pengelolaan hutan Jawa, mengingat masih terdapat tindakan represif dari aparat pengaman hutan kepada masyarakat desa hutan yang menyebabkan timbulnya korban meninggal dan luka-luka. Sejak 1998 hingga Desember 2011, setidaknya terdapat 34 meninggal dan 73 menderita luka-luka akibat tindakan represif aparat pengaman hutan.

ARuPA menyadari benar bahwa pengelolaan hutan di Jawa sarat dengan konflik antara Perum Perhutani terutama dengan masyarakat desa hutan. konflik tersebut muncul sejak 3 abad yang lalu ketika pengelolaan hutan modern dan ilmiah mulai diterapkan di hutan Jawa. Oleh karena itu, sejak awal berdiri, ARuPA merekomendasikan untuk meninjau ulang kebijakan-kebijakan dan praktek-praktek pengelolaan hutan Jawa.

Sementara itu, Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang diklaim oleh Perum Perhutani sebagai cerita sukses pengentasan kemiskinan masyarakat desa hutan serta sebuah obat mujarab atas konflik kehutanan Jawa, ternyata hanya omong kosong belaka. Konflik terus berlangsung, di sisi lain kesejahteraan masyarakat desa hutan tak kunjung tiba.

Oleh karena itu, pada tahun 2011, ARuPA memiliki empat kegiatan utama dalam advokasi hutan Jawa meliputi: 1) Penguatan organisasi tani; 2) Kajian Hutan Jawa; 3) mengembangkan skema resolusi konfik kehutanan Jawa serta kelembagaannya; dan 4) membangun kembali jaringan advokasi hutan Jawa. Muara dari keempat kegiatan utama tersebut yakni memperkuat akses masyarakat atas sumberdaya hutan Jawa. (E/A)

Print Friendly, PDF & Email

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*